Kendati tiga tahapan strategi utama pengembangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah dilampaui yaitu tahap konsolidasi (2002), tahap revitalisasi (2003-2004), dan tahap pertumbuhan (2005-2006), namun kinerja BUMN nampaknya masih belum optimal sesuai harapan pemangku kepentingan, terutama bagi pemegang saham. Dari 139 BUMN yang ada, baru 30 BUMN yang berkontribusi besar kepada Negara, baik secara penguasaan asset (yaitu sebesar 90 persen dari total asset BUMN), maupun yang menyumbangkan deviden (terbesar) ke Negara. BUMN lainnya masih tergolong memiliki laba yang rendah dibandingkan pesaingnya, atau bila dilakukan benchmark di masing-masing industri sejenis. BUMN demikian termasuk kategori BUMN pelengkap. Mampukah BUMN pelengkap mendongkrak kinerjanya?. Paling tidak dicegah nilainya agar tidak merosot, bahkan membebani Negara?.
Target Kementerian BUMN tahun 2015 adalah memiliki 30 BUMN yang benar-benar strategis dan dibutuhkan Negara, yaitu BUMN yang hanya diperlukan bagi kegiatan pelayanan publik, berperan dalam pertahanan dan keamanan dan industri strategis lainnya bagi Negara. Kriteria dan kategorisasi menjadi hal yang penting dan mesti dilakukan secara visioner. Jangan sampai di tengah perjalanan, terdapat ketidaksepakatan akan kriteria industri strategis, misalnya. Di luar kriteria tersebut, BUMN yang dipertahankan sebaiknya yang memiliki budaya korporasi yang mendukung pencapaian visi perusahaan, menerapkan GCG dengan benar, memiliki tingkat pertumbuhan yang lebih besar daripada rata-rata pertumbuhan industri sejenis, memiliki tingkat efisiensi yang tinggi, sehingga fondasi perusahaan mampu bersaing secara global. Salah satu jalan menuju BUMN demikian adalah melalui privatisasi, agar kinerja BUMN yang dipertahankan terdorong makin baik sehingga visi BUMN tahun 2015 tercapai. Enambelas perusahaan BUMN telah menjadi perusahaan publik, dan 12 BUMN menyusul diprivatisasi tahun ini, diantaranya dengan cara IPO.
Tahap awal dan dasar pengelolaan berdasarkan Good Corporate Governance (GCG), dengan demikian merupakan prinsip utama yang harus diterapkan terlebih dahulu. Berdasarkan kajian Bank Dunia, bahwa krisis yang melanda Indonesia dan Negara-negara Asia lainnya disebabkan antara lain lemahnya implementasi GCG pada perusahaan-perusahaan, termasuk perusahaan milik negara. Kelemahan implementasi dapat dilihat pada minimnya keterbukaan perusahaan termasuk keterbukaan dalam pelaporan kinerja keuangan, kewajiban kredit, terutama bagi perusahaan yang belum go publik. Kurangnya pemberdayaan komisaris sebagai pengawas terhadap aktivitas manajemen dan ketidakmampuan akuntan dan auditor memberikan kontribusi atas sistem pengawasan keuangan perusahaan. Oleh karena itu, sebagai bagian dari tahap revitalisasi perusahaan, SK GCG bagi BUMN telah dikeluarkan pada tahun 2002, yang dipertegas dalam UU 19 tahun 2003 tentang BUMN.
Manajemen risiko adalah bagian penting dari prinsip GCG. Kendati anggapan selama ini bahwa manajemen risiko dianggap lebih penting di sektor perbankan, dan bank BUMN telah menerapkannya dalam koridor regulator Bank Indonesia, namun mencermati target tahun 2015 di atas, manajemen risiko di BUMN kiranya telah semakin penting dan mendesak untuk diterapkan. Walaupun kita juga mengetahui bahwa bagi perusahaan BUMN non-bank telah diterapkan penandatangan pakta integritas, yang menghendaki bahwa keputusan pengurus perusahaan dilakukan dengan itikad baik, diligent, dan tidak ada konflik kepentingan, sehingga kalau terjadi putusan yang tidak mendasarkan pada pakta integritas, pengurus tersebut harus menanggung risikonya sampai dengan harta pribadi. Sayangnya kita tidak hanya bicara masalah risiko yang ditanggung pengurus, namun juga risiko dan kerugian yang membebani perusahaan. Praktek manajemen risiko yang tepat, best fit mampu mendukung upaya pencegahan bahkan memberikan nilai tambah (added value) bagi perusahaan.
Berbagai pendorong perlunya perusahaan menerapkan manajemen risiko dengan baik, tidak terkecuali perusahaan BUMN, antara lain karena perkembangan teknologi dan sistem informasi yang semakin pesat, tekanan globalisasi yang mengharuskan perusahaan lebih efisien, produktif dan kreatif menciptakan pruduk yang makin berkualitas dengan harga yang bersaing tanpa kehilangan pangsa pasar. Perdagangan yang semakin bebas, instrumen keuangan yang semakin bervariasi dan kompleks, serta deregulasi industri tertentu, yang menuntut berbagai corporate & business restructuring. Selanjutnya, perusahaan dituntut mampu melindungi dirinya dari berbagai risiko dengan cara mengidentifikasi dan memetakan eksposure risiko secara komprehensif, terutama yang berpotensi tinggi menghancurkan perusahaan.
Manajemen risiko adalah serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur memantau dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan dan bisnis perusahaan. Dalam proses identifikasi risiko, terkandung proses memahami jenis risiko pada aktivitas fungsional, menetapkan indikator risiko dan membuat peta risiko. Dengan mengukur risiko, kita mampu memahami tingkat intensitas risiko, sedangkan dalam proses pengendalian risiko perusahaan diharapkan mampu pula memitigasi risiko, yang antara lain dengan penetapan limit dan pencadangan kerugian sesuai tingkat risikonya. Dengan pemahaman dan kesadaran yang tinggi akan tingkat keparahan dan frekuensi risiko, maka perusahaan dapat tindakan bisnis disertai mitigasi risiko, mengalihkan risiko, membagi risiko dengan pihak lain (risk sharing), dan kalau perlu menghindari risiko. Melalui proses self assessment yang mengikutsertakan seluruh fungsi strategis perusahaan, manajemen risiko menjadi bagian dari pekerjaan. Manajemen risiko pun dapat mengoptimalkan return pada tingkat risiko yang dapat diterima, melindungi modal perusahaan dari pengambilan risiko di luar kemampuan perusahaan. Manajemen risiko berupaya agar perusahaan beraktivitas secara sustainable. Begitu banyak dampak positif yang dijanjikan dari praktek manajemen risiko. Namun penerapan manajemen risiko memerlukan prasyarat utama yakni komitmen terutama dari manajemen puncak, berupa kesadaran dan kesamaan pengertian akan pentingnya manajemen risiko di seluruh jajaran perusahaan. Akhirnya, harapan bahwa BUMN pelengkap dapat pula menyumbangkan pajak kepada Negara lebih besar, pembayaran deviden lebih tinggi, menyerap tenaga kerja lebih banyak, menggerakkan investasi dalam negeri lebih cepat, menstimulasi pertumbuhan ekonomi wilayah maupun nasional lebih besar, kiranya bukan mimpi belaka. Alangkah idealnya. (Gayatri Rawit Angreni).
EDITORIAL Majalah Manajemen Risiko ”STABILITAS” .
Jakarta, 28 Juni 2008.