Waralaba diperkenalkan pertama kali pada tahun 1850an oleh Issac Singer, pembuat mesin jahit Singer di Amerika Serikat ketika ingin meningkatkan distribusi penjualan mesin jahitnya. Kini waralaba semakin menjamur dan berkembang. Saat ini bisnis waralaba menguasai lebih dari 60 persen sektor perdagangan di Amerika Serikat. Di Indonesia pun ternyata sama berkembangnya; lebih dari 230 perusahaan waralaba dengan 3500 outlet tercatat di Departemen Perdagangan. Perkembangan ini juga didukung oleh meningkatnya minat perbankan membiayai bisnis waralaba, dari mulai kafe, program pendidikan, studio foto, apotik, salon, travel biro, sampai rumah makan siap saji yang semakin mendominasi pasar waralaba.
Format bisnis waralaba, yang semakin dikenal dan makin banyak ditekuni, kini merupakan alternatif pengembangan bisnis yang menguntungkan dengan risiko yang relatif kecil. Betapa tidak, seseorang atau sebuah perusahaan baru yang belum pernah berbisnis di bidang itu bisa mendirikan dan menerjuninya dengan kemungkinan keberhasilan yang tinggi, asalkan memiliki energi dan komitmen untuk bekerjasama dengan franchisor yang baik, yang memiliki kekuatan dan sumberdaya keahlian, reputasi, merk, dan resep serta strategi bisnis yang handal. Sedangkan franchisee, walaupun masih baru memasuki bisnis itu, cukup mengurus pendirian lokasi bisnis dan mengusahakan modal awal saja.
Waralaba adalah suatu format bisnis di mana sebuah perusahaan, sebagai franchisor memberi hak kepada pihak franchisee untuk menjual produk, jasa dan atau layanan yang menggunakan kekayan intelektual sebagai ciri khas dari franchisor dengan peraturan dan persyaratan yang ditetapkan oleh franchisor. Sebagai imbalannya, franchisee membayar initial fee atau franchise fee dan royalty kepada franchisor. Hubungan bisnis ini diharapkan menguntungkan kedua belah pihak. Hal utama yang diberikan oleh franchisor kepada partnernya adalah penggunaan goodwill produk, jasa, layanan yang dilengkapi dengan strategi produksi, pemasaran, operasional, dan keahlian lain termasuk fasilitas penunjang yang dibutuhkan untuk mengembangkan bisnis sebagai layaknya perusahaan kuat yang telah lama berdiri. Hubungan yang saling menguntungkan dan kepercayaan dapat tercipta bila masing-masing pihak menepati komitmen dan syarat yang ditetapkan pihak lainnya. Saling ketergantungan yang menguntungkan inilah yang merupakan kunci sukses bisnis waralaba.
Namun risiko bisnis waralaba juga mesti dicermati, berinvestasi di waralaba belum berarti selalu untung atau sukses. Dari data yang ada, peluang sukses waralaba di Indonesia hanya mencapai 60 persen saja, bandingkan dengan negeri asal waralaba yang mampu mencapai di atas 90 persen. Hal ini tentu banyak dipengaruhi oleh kondisi ekonomi yang mendukung suksesnya bisnis ini, di samping kepastian hukum yang jelas tentunya. Walau pun dasar hukum waralaba telah ada yaitu dengan dikeluarkannya PP No 16 tahun 1997, namun para pelaku bisnis tetap dituntut cermat dalam mengantisipasi risiko hukum dan reputasi; misalnya benar-benar memahami isi kontrak yang memuat tentang hak dan kewajiban para pihak, agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari. Walaupun franchisee dapat menghemat waktu menjalani siklus bisnisnya, yaitu tanpa melalui fase start-up, namun jiwa kewirausahaan tetap menjadi kunci sukses bisnis waralaba, karena permasalahan di lapangan tidak selamanya mesti diserahkan solusinya kepada franchisor, tetapi harus ditangani dengan kehandalan jiwa bisnis dengan segala kreativitasnya. Akhirnya, kejelian memilih waralaba menjadi penting karena tidak semua waralaba menawarkan untung seperti yang dijanjikan mereka. Cermati dulu prasyarat mencapai untung. Waspadai waralaba yang sebenarnya belum kuat citra dan merek dagangnya dan belum layak sebagai waralaba, karena ingin menangguk untung mendapatkan fee telah ditawarkan kepada para franchisee, sehingga risiko kegagalannya tinggi. Yang terpenting kembali kepada visi, misi dan nilai yang dicanangkan franchisor, diharapkan mampu dihayati dan dilaksanakan oleh para franchisee dengan tepat, sehingga bisnis ini dapat berkelanjutan dalam masa yang panjang. Harapan para pelaku tentunya pada dukungan Pemerintah yang hendaknya dapat menyeleksi pendaftaran waralaba baik asing maupun domestik, sehingga franchisee tidak dirugikan dengan bisnis waralaba yang masih coba-coba.
EDITORIAL Majalah Manajemen Risiko ”STABILITAS”
BULAN AGUSTUS 2007
Gayatri Rawit Angreni
Jakarta, 3 Agustus 2007.